Peran Kuasa Hukum dan Bukti Visum
Kuasa hukum korban, Andre Darmawan, menjelaskan bahwa dugaan pencabulan tidak terjadi hanya sekali, melainkan berulang kali. Pelaku diduga memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan korban. “Rumah pelaku dekat dengan sekolah korban. Karena masih kerabat, korban sering singgah sepulang sekolah. Situasi itu dimanfaatkan pelaku,” jelas Andre. Pengakuan korban juga diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik. “Dari pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan berkali-kali. Hasil visum juga mengonfirmasi adanya kekerasan,” tegasnya.
Pengakuan Awal dan Pelarian Oknum TNI
Pihak TNI membenarkan adanya kasus tersebut. Komandan Kodim 1417/Kendari, Kolonel Danny Ap Girsang, mengungkapkan bahwa terduga pelaku sempat mengakui perbuatannya saat interogasi awal di tingkat satuan. “Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pelecehan dengan cara memegang. Namun ini masih hasil pemeriksaan awal, belum penyidikan resmi,” ujarnya. Namun, proses hukum sempat terkendala setelah Sertu MB melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Kodim. Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membenarkan hal tersebut. “Belum sempat diserahkan ke Denpom, yang bersangkutan melarikan diri saat interogasi di satuan,” jelasnya.
Pengejaran dan Komitmen TNI
Saat ini, pihak Kodim 1417/Kendari telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sertu MB. Denpom XIV/3 Kendari turut melakukan pengejaran berdasarkan surat tersebut. “Kami membantu pencarian berdasarkan DPO yang diterbitkan oleh satuannya,” tambah Haryadi. Pihak TNI menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan militer.
Artikel Terkait
Kronologi Kematian Prajurit TNI AL Ghofirul Kasyfi: Keluarga Tolak Bunuh Diri, Desak Autopsi
Korban Tewas Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Bertambah Jadi 16 Orang
Identitas 15 Penumpang Korban Tewas KA Argo Bromo Tabrak KRL, Semua Perempuan
Kecelakaan Maut Argo Bromo vs KRL: 15 Tewas, DPR Desak Dirut KAI Mundur