MULTAQOMEDIA.COM - Sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) terhadap PT Sarana Utama Synergy terkait proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Makassar berlangsung tegang.
Dalam sidang yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, fokus utama tertuju pada regulasi yang disusun oleh pejabat Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan). Sebelumnya, regulasi ini berada di bawah Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Purbaya mempertanyakan munculnya aturan baru yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor, khususnya dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Makassar.
"Ibu yang bikin peraturannya, kejelasan ke saya kenapa ada usulan seperti itu yang membuat ketidakpastian baru?" ujar Purbaya dengan nada tinggi kepada Deputi Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, Jumat, 8 Mei 2026.
Purbaya menyoroti transisi dari Perpres 35 Tahun 2018 ke Perpres 109 Tahun 2025. Menurutnya, perubahan ini membuat proyek yang sudah berjalan dengan skema lama menjadi terkatung-katung karena perbedaan mekanisme biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee.
Artikel Terkait
Harga MinyaKita Tembus Rp22.000, Pengamat Sebut Program Subsidi Gagal dan Minta Pemerintah Usut Tuntas
Said Didu Sebut Jokower dan Loyalis di Lingkaran Kekuasaan Jadi Dalang di Balik Upaya Makzulkan Prabowo
Prediksi Pilpres 2029: Tokoh Muda, Bayang-Bayang Penantang, dan Skenario Politik Terbaru
Pemakzulan Gibran Dinilai Lebih Realistis Dibanding Prabowo: Jalan Tengah Kurangi Risiko Konflik