MULTAQOMEDIA.COM - Sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) terhadap PT Sarana Utama Synergy terkait proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Makassar berlangsung tegang.
Dalam sidang yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, fokus utama tertuju pada regulasi yang disusun oleh pejabat Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan). Sebelumnya, regulasi ini berada di bawah Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Purbaya mempertanyakan munculnya aturan baru yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor, khususnya dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Makassar.
"Ibu yang bikin peraturannya, kejelasan ke saya kenapa ada usulan seperti itu yang membuat ketidakpastian baru?" ujar Purbaya dengan nada tinggi kepada Deputi Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, Jumat, 8 Mei 2026.
Purbaya menyoroti transisi dari Perpres 35 Tahun 2018 ke Perpres 109 Tahun 2025. Menurutnya, perubahan ini membuat proyek yang sudah berjalan dengan skema lama menjadi terkatung-katung karena perbedaan mekanisme biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia