Di hadapan Purbaya, anak buah Menko Zulkifli Hasan (Zulhas) ini mencoba menjelaskan bahwa Perpres 109 justru disiapkan untuk memberikan fasilitas percepatan. Namun, ia mengakui adanya kendala di lapangan, terutama keinginan Pemerintah Kota Makassar untuk beralih ke skema baru demi menghindari beban tipping fee di APBD.
"Masalahnya kan sudah ada kontrak pada waktu itu. Harusnya diantisipasi, jangan sampai setiap ganti pemerintahan, setiap proyek berubah semua," tegas Purbaya membalas penjelasan Nani sembari mengingatkan pentingnya grandfather clause untuk melindungi investor lama.
Perdebatan semakin meruncing ketika membahas nasib PT SUS selaku pemenang tender lama. Purbaya menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan proyek ini segera berjalan dan tidak boleh terhambat oleh urusan birokrasi yang berbelit.
"Bapak (Walikota Makassar) kasih beban ke saya, saya rugi. Yang penting ini harus jalan! Presiden sudah marah-marah kalau soal PLTSa ini," cetus Purbaya kepada Walikota Makassar Munafri Arifuddin yang turut hadir dalam rapat.
Di sisi lain, Pemkot Makassar bersikukuh bahwa skema baru (Perpres 109) jauh lebih menguntungkan daerah. Beban biaya dialihkan ke subsidi harga listrik yang dibayar pusat (Danantara/PLN), ketimbang harus menguras APBD triliunan rupiah selama masa kontrak.
Rapat berakhir dengan instruksi Purbaya agar dicarikan jalan tengah (win-win solution). Solusinya adalah tetap menggunakan investor yang sudah ada namun dengan penyesuaian skema agar tidak memberatkan keuangan daerah, tanpa harus memulai proses perizinan dan pembebasan lahan dari nol lagi yang memakan waktu lama.
Artikel Terkait
Harga MinyaKita Tembus Rp22.000, Pengamat Sebut Program Subsidi Gagal dan Minta Pemerintah Usut Tuntas
Said Didu Sebut Jokower dan Loyalis di Lingkaran Kekuasaan Jadi Dalang di Balik Upaya Makzulkan Prabowo
Prediksi Pilpres 2029: Tokoh Muda, Bayang-Bayang Penantang, dan Skenario Politik Terbaru
Pemakzulan Gibran Dinilai Lebih Realistis Dibanding Prabowo: Jalan Tengah Kurangi Risiko Konflik