Oleh karena itu, Denny Indrayana menegaskan bahwa solusi utama yang harus diambil untuk mencegah skenario malapetaka tersebut adalah dengan memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Ia mengemukakan setidaknya tiga alasan fundamental yang dapat dijadikan dasar untuk memecat Gibran, yaitu alasan yuridis, politis-matematis, dan etis-politis.
Meski demikian, Denny juga memberikan alternatif solusi yang dianggapnya lebih sederhana dan mudah untuk dilakukan, yaitu mendorong Gibran untuk secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini dinilai dapat menghindari proses politik yang panjang dan berbelit-belit.
Landasan hukum mengenai berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur secara jelas dalam Pasal 8 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena beberapa hal, di antaranya mangkat (wafat), berhenti (mengundurkan diri), diberhentikan (melalui proses impeachment), atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara permanen karena alasan kesehatan.
Dari semua mekanisme yang diatur dalam konstitusi tersebut, proses pengunduran diri atau berhenti secara sukarela dinilai sebagai langkah yang paling sederhana dan cepat dibandingkan dengan proses pemberhentian melalui jalur impeachment yang panjang dan kompleks.
Artikel Terkait
Wakil Kepala Daerah Dianggap Ban Serep, Ketua Komisi II DPR: Depan Dasco Langsung Santun
Skenario Gibran Gantikan Prabowo: Desakan Publik, Kesehatan, dan Aturan Konstitusi Jika Presiden Mundur
Survei SMRC: Approval Rating Prabowo Anjlok ke 51,1 Persen, Pengamat Desak Perombakan Kabinet Merah Putih
Geger! Prabowo Mundur dan Gibran Naik Setelah Agustus 2026? Ini Bocoran dan Faktanya