Oleh karena itu, Denny Indrayana menegaskan bahwa solusi utama yang harus diambil untuk mencegah skenario malapetaka tersebut adalah dengan memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Ia mengemukakan setidaknya tiga alasan fundamental yang dapat dijadikan dasar untuk memecat Gibran, yaitu alasan yuridis, politis-matematis, dan etis-politis.
Meski demikian, Denny juga memberikan alternatif solusi yang dianggapnya lebih sederhana dan mudah untuk dilakukan, yaitu mendorong Gibran untuk secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini dinilai dapat menghindari proses politik yang panjang dan berbelit-belit.
Landasan hukum mengenai berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur secara jelas dalam Pasal 8 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena beberapa hal, di antaranya mangkat (wafat), berhenti (mengundurkan diri), diberhentikan (melalui proses impeachment), atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara permanen karena alasan kesehatan.
Dari semua mekanisme yang diatur dalam konstitusi tersebut, proses pengunduran diri atau berhenti secara sukarela dinilai sebagai langkah yang paling sederhana dan cepat dibandingkan dengan proses pemberhentian melalui jalur impeachment yang panjang dan kompleks.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia