Ia meyakini, pihak-pihak yang dipanggil mengetahui terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2023–2024. Ia pun memastikan, KPK tidak mengalami kendala dalam mengusut praktik rasuah tersebut.
“Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif. Hal ini dibuktikan bahwa penyidik secara progresif tidak hanya melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada banyak pihak yang diduga mengetahui, tidak hanya dari pihak-pihak di Kementerian Agama, di lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan ibadah haji, tapi juga asosiasi dan para biro perjalanan,” urainya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penguatan bukti melalui serangkaian penggeledahan. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dari kasus dugaan korupsi kuota haji. Karena itu, KPK meminta publik untuk bersabar menunggu kepastian waktu dari proses penyidikan tersebut.
“Intinya, penyidikan ini masih terus berprogres. Jadi masyarakat harap bersabar, dan pada waktunya nanti akan kami umumkan secara resmi,” pungkasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan