Lebih lanjut, Roy mengungkapkan, keterangan yang disampaikan oleh Hotman Paris merupakan hasil pengawasan BPKP. Sayangnya, Hotman menyampaikan keterangan hanya sepotong-sepotong atau tidak utuh. Padahal, dia menyebutkan bahwa pada audit pengawasan BPKP sudah ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.
”Namun di praperadilan itu semua masuk substansi pokok perkara, bukan kewenangan pengujian praperadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Hotman menyampaikan bahwa BPKP telah menyatakan secara resmi bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara. Karena itu, dia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem bertentangan dengan hasil audit lembaga negara.
”BPKP adalah lembaga sah negara. Mereka menyimpulkan tak ada kerugian negara dalam proyek laptop itu. Dalam seluruh berita acara pemeriksaan, tak satu pun pertanyaan menyangkut kerugian negara. Yang ditanya justru hal-hal umum,” ucap Hotman
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan