"Uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut mencakup dolar Amerika senilai Rp 28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei. Serta biaya legal fee sebesar Rp 24,5 miliar yang terkait dengan pemberian atau janji kepada hakim," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.
Jaksa menyebut tujuan dari pencucian uang itu adalah untuk mempengaruhi keputusan kasus korupsi terkait perusahaan minyak goreng, agar dijatuhkan putusan lepas.
Selain itu, uang yang diduga hasil kejahatan itu dicampurkan dengan uang yang diperoleh secara sah, untuk menyembunyikan asal-usul kekayaan mereka.
Sementara, Muhammad Syafei selaku Social Security License Wilmar Group, diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 28 miliar, termasuk uang operasional sebesar Rp 411 juta
Uang ini, termasuk dalam bentuk dolar Amerika senilai Rp 28 miliar, dikuasai bersama dengan Ariyanto dan Marcella Santoso, serta uang operasional Rp 411, yang juga berasal dari tindak pidana pemberian atau janji kepada hakim,” imbuh Jaksa.
Dalam perkara ini, Marcella dan Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sedangkan, Muhammad Syafei Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan