"Kemungkinan ada, saya enggak mau buka, takutnya saksi atau ahli enggak bisa hadir disini, rahasia saja dulu," kata Subhan.
Diketahui bahwa Gibran bersekolah tingkat menengah atas di Orchid Park Secondary School yang berada di Singapura. Hal itu menjadi alasan bagi Subhan Palal untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang perdana, Subhan membacakan tuntutannya yang menyebut Gibran telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023 yang menatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus tamat minimal SMA atau sederajat.
Subhan berpendapat bahwa dalam aturan tersebut tidak ada klausul yang mengatur mengenai aturan penyetaraan ijazah, sehingga pendidikan Gibran di Singapura menurut Subhan tidak masuk kualifikasi sebagai syarat menjadi calon wakil presiden.
"Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon," kata Subhan dalam persidangan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru