Kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry
Mereka membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee tersebut terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Ferry lalu melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Kadis PUPR Riau Arief. Arief sebagai representasi Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat di PUPR Riau kemudian menjalankan permintaan tersebut. KPK meyakini sudah ada uang Rp4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp7 miliar tersebut.
Menurut KPK, ada ancaman pencopotan bagi para pejabat yang tidak mematuhi permintaan itu
Sumber: inews
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG