Kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry
Mereka membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee tersebut terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Ferry lalu melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Kadis PUPR Riau Arief. Arief sebagai representasi Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat di PUPR Riau kemudian menjalankan permintaan tersebut. KPK meyakini sudah ada uang Rp4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp7 miliar tersebut.
Menurut KPK, ada ancaman pencopotan bagi para pejabat yang tidak mematuhi permintaan itu
Sumber: inews
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan