“Kerusakan ini tidak boleh dibiarkan dan terus berlarut. Negara harus hadir untuk memproteksi lingkungan hidup, terutama di kabupaten-kabupaten yang terdampak sektor ekstraktif,” katanya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian serius adalah keberadaan pelabuhan milik PT STS yang disebut ilegal namun belum ditutup oleh satuan tugas (Satgas) penertiban tambang.
“Ini menjadi pertanyaan, siapa sebenarnya orang besar di balik perusahaan tersebut sehingga negara tidak berani menutup pelabuhan itu. Berdasarkan data yang kami terima, izinnya sudah jatuh tempo dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujar Riyanda.
Maka dari itu, ia mendesak aparat hukum dan satgas penertiban tambang mengambil sikap tegas untuk mengusut kasus tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik ilegal di Maluku Utara.
“Kerja Satgas harus kita dukung tanpa tebang pilih. Semua tambang yang bermasalah, ilegal, dan tidak memiliki izin atau PPKH harus segera ditindak atau dicabut izinnya," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru