Ketika korban mulai curiga dan mengecek identitas Anas kepada sejumlah anggota Polri, diketahui bahwa pelaku bukanlah anggota kepolisian. Korban lalu melapor ke Polres Tuban.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan. Anas akhirnya diringkus di Magetan.
“Uang tersebut diakui pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses hukum,” kata Bobby.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pistol mainan, satu HT Motorola, satu holster hitam, satu jam tangan, satu HP Infinix, tiga kartu ATM, bukti transfer serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.
Polisi Lakukan Pengembangan Kasus
Bobby menambahkan, bahwa penyidik masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Melalui kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai aparat.
“Jika ada yang mengaku polisi dan meminta uang untuk alasan pribadi, segera cek dan laporkan. Jangan sampai muncul korban-korban berikutnya,” tegas Bobby
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didorong Periksa Jokowi Saksi Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Rp1 Triliun
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah