Pada 13 Maret 2025, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank bjb)
- Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corsec Bank bjb)
- Ikin Asikin Dulmanan (Pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Suhendrik (Pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres)
- Sophan Jaya Kusuma (Pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama)
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari alokasi belanja promosi Bank bjb sebesar Rp409 miliar pada periode 2021 hingga pertengahan 2023. Dana tersebut dialirkan melalui enam agensi yang ditunjuk tanpa mengikuti aturan pengadaan internal bank.
Berikut rincian nilai kerja sama dengan agensi-agens tersebut:
- PT CKMB: Rp41 miliar
- PT CKSB: Rp105 miliar
- PT AM: Rp99 miliar
- PT CKM: Rp81 miliar
- PT BSCA: Rp33 miliar
- PT WSBE: Rp49 miliar
Dari total anggaran fantastis tersebut, investigasi KPK menemukan bahwa hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan untuk pekerjaan riil. Setelah dikurangi pajak, negara dinyatakan mengalami kerugian negara sebesar Rp222 miliar.
Dana markup sebesar Rp222 miliar itu kemudian digunakan sebagai dana nonbudgeter Bank bjb, berdasarkan kesepakatan di antara para tersangka. KPK terus mendalami aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga terkait dengan kasus ini.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan