KPK menegaskan tidak akan langsung menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa melalui proses klarifikasi dan kajian mendalam terlebih dahulu.
Asal Usul dan Penjelasan Soal Jet Pribadi
Informasi mengenai penggunaan jet pribadi Menag pertama kali beredar di media sosial X pada 16 Februari 2026. Kunjungan kerja tersebut terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengonfirmasi bahwa jet pribadi tersebut merupakan milik Oesman Sapta Odang.
Thobib menjelaskan, pesawat dipinjamkan untuk mendukung agenda padat Menteri Agama. "Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir," jelasnya dalam keterangan resmi.
Proses Hukum dan Kajian Menyeluruh
KPK menyatakan akan mengkaji semua informasi dan fakta yang ada secara komprehensif sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut. Proses ini akan menentukan apakah laporan ini layak untuk ditingkatkan menjadi penyelidikan.
Dalam hukum Indonesia, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Artikel Terkait
Abraham Samad Desak Perppu KPK ke Prabowo: Revisi UU adalah Dosa Kolektif
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan, Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba: Kronologi & Barang Bukti
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Aset Sitaan Negara Dipakai Oknum Jaksa
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Uji Materi Pasal Pencemaran Nama Baik