Ajudan Gubernur Riau Diperiksa KPK, Bakal Langsung Ditahan Terkait Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ajudan Gubernur Riau, Marjani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Marjani, yang merupakan ajudan Gubernur Abdul Wahid, rencananya akan langsung ditahan pada Senin, 13 April 2026.
Pemeriksaan dan Status Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Marjani dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia merupakan tersangka baru yang diduga terlibat bersama Gubernur Riau dalam praktik pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau.
Modus dan Awal Mula Kasus Pemerasan
Kasus ini berawal dari sebuah pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, Ferry (yang disebut-sebut sebagai representasi Gubernur) bersama enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I–VI Dinas PUPR membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid. Fee ini terkait dengan kenaikan anggaran proyek tahun 2025 dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp106 miliar.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Peran Fuad Hasan dalam Korupsi Kuota Haji 2023-2024: Kerugian Negara Rp622 Miliar
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Kena OTT KPK, Lanjutkan Rekor Miris Syahri Mulyo
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT Jawa Timur: 16 Orang Diamankan
Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim dengan Tuduhan Makar: Kronologi 4 Laporan