Ajudan Gubernur Riau Diperiksa KPK, Bakal Langsung Ditahan Terkait Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ajudan Gubernur Riau, Marjani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Marjani, yang merupakan ajudan Gubernur Abdul Wahid, rencananya akan langsung ditahan pada Senin, 13 April 2026.
Pemeriksaan dan Status Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Marjani dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia merupakan tersangka baru yang diduga terlibat bersama Gubernur Riau dalam praktik pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau.
Modus dan Awal Mula Kasus Pemerasan
Kasus ini berawal dari sebuah pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, Ferry (yang disebut-sebut sebagai representasi Gubernur) bersama enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I–VI Dinas PUPR membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid. Fee ini terkait dengan kenaikan anggaran proyek tahun 2025 dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp106 miliar.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Praktik Pemerasan Sistemik di Ditjen Imigrasi: Setiap Klik Berbayar, Kerugian Negara Capai Rp145,5 Miliar
Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Gus Yazid Seret Nama Prabowo di Sidang TPPU, Klaim Pernah Jadi Timses Pilpres 2024
Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis: Tiga Petinggi BGN Terseret Kasus Pengadaan dan Dapur MBG