Ajudan Gubernur Riau Diperiksa KPK, Bakal Langsung Ditahan Terkait Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ajudan Gubernur Riau, Marjani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Marjani, yang merupakan ajudan Gubernur Abdul Wahid, rencananya akan langsung ditahan pada Senin, 13 April 2026.
Pemeriksaan dan Status Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Marjani dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia merupakan tersangka baru yang diduga terlibat bersama Gubernur Riau dalam praktik pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau.
Modus dan Awal Mula Kasus Pemerasan
Kasus ini berawal dari sebuah pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, Ferry (yang disebut-sebut sebagai representasi Gubernur) bersama enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I–VI Dinas PUPR membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid. Fee ini terkait dengan kenaikan anggaran proyek tahun 2025 dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp106 miliar.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru