Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak, PN Solo Nyatakan Perkara Tidak Dapat Diterima
SOLO - Gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo. Majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa.
Putusan tersebut dibacakan secara daring pada Selasa, 14 April 2026. Dalam amar putusan untuk perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) dari seluruh pihak tergugat sehingga menyatakan gugatan niet onvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima.
Akibat putusan ini, para penggugat yang merupakan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.
Alasan Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak
Majelis hakim PN Solo menilai gugatan yang diajukan terhadap Jokowi, pimpinan UGM, dan institusi kepolisian tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagai citizen lawsuit. Dengan demikian, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan untuk menyentuh substansi atau pokok perkara mengenai keaslian ijazah.
Artikel Terkait
KPK Buka Data 6 Barang Elektronik Faizal Assegaf dari Tersangka Korupsi Bea Cukai
KPK Dalami Aliran Fee Rp16 Miliar ke Intel Polri Yayat Sudrajat dalam Kasus Suap Proyek Bekasi
OTT KPK di Tulungagung: Mengungkap Modus Ibu Solo dan Makelar Proyek
KPK Sita USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR, Ini Fakta Terbaru