Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak, PN Solo Nyatakan Perkara Tidak Dapat Diterima
SOLO - Gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo. Majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa.
Putusan tersebut dibacakan secara daring pada Selasa, 14 April 2026. Dalam amar putusan untuk perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) dari seluruh pihak tergugat sehingga menyatakan gugatan niet onvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima.
Akibat putusan ini, para penggugat yang merupakan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.
Alasan Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak
Majelis hakim PN Solo menilai gugatan yang diajukan terhadap Jokowi, pimpinan UGM, dan institusi kepolisian tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagai citizen lawsuit. Dengan demikian, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan untuk menyentuh substansi atau pokok perkara mengenai keaslian ijazah.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru