Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi
Status tersangka terhadap ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, resmi dicabut dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pencabutan ini menyusul dikabulkannya permohonan restorative justice yang diajukan Rismon.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa status hukum Rismon sebagai tersangka telah gugur. "Secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban," ujarnya pada Jumat, 17 April 2026.
Proses Restorative Justice dan Penerbitan SP3
Budi menegaskan bahwa Rismon telah melalui mekanisme restorative justice secara resmi. Setelah permohonan diajukan dan disetujui oleh pelapor, penyidik kemudian menggelar perkara khusus untuk proses tersebut. "Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara dengan SP3," tuturnya.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sendiri telah diterbitkan lebih dulu pada 14 April 2026. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyatakan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon secara langsung di kediamannya di Surakarta.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Kronologi, Modus, dan Fakta Hukum Terbaru
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung: Tersangka Korupsi Nikel 2013-2025
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim: Tudingan Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis KontraS & Pasal Hukum yang Mengancam
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Dewas: Ini Alasan dan Kronologi Lengkapnya