Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Kasus Ijazah Jokowi Berakhir dengan Restorative Justice

- Jumat, 17 April 2026 | 11:00 WIB
Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Kasus Ijazah Jokowi Berakhir dengan Restorative Justice

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi

Status tersangka terhadap ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, resmi dicabut dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pencabutan ini menyusul dikabulkannya permohonan restorative justice yang diajukan Rismon.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa status hukum Rismon sebagai tersangka telah gugur. "Secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban," ujarnya pada Jumat, 17 April 2026.

Proses Restorative Justice dan Penerbitan SP3

Budi menegaskan bahwa Rismon telah melalui mekanisme restorative justice secara resmi. Setelah permohonan diajukan dan disetujui oleh pelapor, penyidik kemudian menggelar perkara khusus untuk proses tersebut. "Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara dengan SP3," tuturnya.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sendiri telah diterbitkan lebih dulu pada 14 April 2026. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyatakan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon secara langsung di kediamannya di Surakarta.

Pertemuan Damai dan Kelanjutan Kasus Lainnya


Halaman:

Komentar