Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi
Status tersangka terhadap ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, resmi dicabut dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pencabutan ini menyusul dikabulkannya permohonan restorative justice yang diajukan Rismon.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa status hukum Rismon sebagai tersangka telah gugur. "Secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban," ujarnya pada Jumat, 17 April 2026.
Proses Restorative Justice dan Penerbitan SP3
Budi menegaskan bahwa Rismon telah melalui mekanisme restorative justice secara resmi. Setelah permohonan diajukan dan disetujui oleh pelapor, penyidik kemudian menggelar perkara khusus untuk proses tersebut. "Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara dengan SP3," tuturnya.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sendiri telah diterbitkan lebih dulu pada 14 April 2026. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyatakan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon secara langsung di kediamannya di Surakarta.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru