Modus Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Terbitkan 2 SK untuk Pemerasan dan Kumpulkan Setoran Hingga Rp2,93 Miliar

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB
Modus Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Terbitkan 2 SK untuk Pemerasan dan Kumpulkan Setoran Hingga Rp2,93 Miliar

Modus Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Terbitkan Dua SK untuk Lakukan Pemerasan dan Kumpulkan Setoran Miliaran Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui praktik pemerasan, bupati yang menjabat periode 2021-2025 dan 2025-2030 ini menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) sekaligus.

SK pertama mengatur tentang penerimaan dan besaran insentif pemungutan pajak daerah. Sementara SK kedua mengatur penerima dan besaran insentif pemungutan retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Tahun 2026.

“Terbitnya kedua SK bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS (Etik) untuk melakukan tindakan pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/7).

Menurut Asep, Etik memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Perintah ini didasari oleh praktik serupa yang sudah dilakukan oleh bupati sebelumnya, yang tidak lain adalah suaminya sendiri.

“Dengan kode perintah tambahan upah pungut kae ono tho? (tambahan upah pungut itu ada kan?),” ujar Asep menirukan perintah Etik.

Tak hanya itu, Etik secara sadar meminta agar jumlah setoran upah pungut tersebut disamakan dengan periode kepemimpinan suaminya. Kepada para pegawai BPKAD Sukoharjo, bupati sebelumnya menyatakan bahwa karena mereka sudah dilantik oleh dirinya, maka wajib memberikan setoran upah pungut.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini