Modus Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Terbitkan 2 SK untuk Pemerasan dan Kumpulkan Setoran Hingga Rp2,93 Miliar

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB
Modus Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Terbitkan 2 SK untuk Pemerasan dan Kumpulkan Setoran Hingga Rp2,93 Miliar

“Dengan perintah wes dilantik ojo ndeleng wae (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu,” terang Asep.

Atas perintah Etik, Richard kemudian melanjutkan instruksi tersebut kepada pejabat eselon III di BPKAD Sukoharjo untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Sukoharjo, Nardi. Selanjutnya, Nardi meneruskan setoran tersebut kepada Etik.

Praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2026. Secara keseluruhan, total upah pungut yang diterima oleh Etik mencapai Rp2,93 miliar. Selain itu, Etik juga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengurus setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sukoharjo.

“Ada pun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan warisan dari bupati sebelumnya dengan kode padakno karo bapak (samakan dengan bapak). Dimana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai bagian umum dengan perintah golekno 500 akhir tahun (carikan 500 juta untuk akhir tahun),” jelas Asep.

Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari OPD setiap tahun dan setiap momentum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Setoran lainnya, lanjut Asep, diduga berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan mark up pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Informasi ini masih terus didalami oleh penyidik KPK.

“Selama periode 2024-2026, total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan sebesar Rp840 juta. Dengan rincian tahun 2024 Rp245 juta, tahun 2025 Rp350 juta, dan tahun 2026 Rp245 juta. Sedangkan yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD mencapai Rp1,2 miliar,” terangnya.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini