Kuasa Hukum Beberkan Hasil Pemeriksaan Febrie Adriansyah 11 Jam di Kasus Asabri: 18 Pertanyaan Terjawab, Tak Ada Penahanan

- Jumat, 17 Juli 2026 | 13:50 WIB
Kuasa Hukum Beberkan Hasil Pemeriksaan Febrie Adriansyah 11 Jam di Kasus Asabri: 18 Pertanyaan Terjawab, Tak Ada Penahanan

Kuasa Hukum Beberkan Hasil Pemeriksaan Febrie Adriansyah Selama 11 Jam di Kasus Asabri

Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa kliennya, eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, telah resmi dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam. Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026) ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB, terkait dengan dugaan perkara korupsi PT Asabri.

Menurut pernyataan Hotman, dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 18 pertanyaan kepada Febrie Adriansyah. Seluruh pertanyaan tersebut telah dijawab secara tuntas oleh kliennya.

Hotman menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini hanya berfokus pada perkara dugaan korupsi di PT Asabri. Ia juga mengklarifikasi bahwa meskipun berstatus sebagai tersangka, Febrie Adriansyah tidak langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai.

"Febrie Adriansyah sudah di-BAP dari jam 09.00 WIB sampai 20.00 WIB. Ada 18 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik. Kesimpulannya tidak ada penahanan, statusnya sebagai tersangka. Hari ini hanya sebatas kasus PT Asabri," ujar Hotman dalam konferensi pers yang dikutip dari YouTube Beritasatu.

Hotman Sebut Ada Tiga Perkara yang Menjerat Febrie

Hotman Paris menjelaskan bahwa terdapat tiga perkara hukum yang dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah. Ketiga perkara tersebut meliputi kasus PT Asabri, perkara terkait pemadaman listrik (blackout) Sumatera, dan perkara PT Krakatau Steel. Namun, ia memastikan bahwa agenda pemeriksaan pada hari itu hanya membahas secara spesifik perkara PT Asabri.

Salah satu poin krusial dalam pemeriksaan adalah pertanyaan penyidik mengenai dugaan penerimaan uang oleh Febrie. Hotman menyebutkan bahwa kliennya membantah keras tuduhan penerimaan uang senilai lebih dari Rp 50 miliar dari seseorang bernama Tan Kian.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini