Namun, temuan tersebut bukanlah keseluruhan nilai gratifikasi yang diduga diterima Haniv. KPK menyebut terdapat pemberian lain dari sejumlah perusahaan selama periode 2013 hingga 2023 dengan total nilai sedikitnya Rp20,7 miliar.
"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," ungkap Taufik.
Dugaan gratifikasi ini berkaitan erat dengan posisi Haniv sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. KPK menegaskan bahwa penerimaan dana tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara jelas dan transparan.
Atas perbuatannya, Haniv kini resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru