Namun, temuan tersebut bukanlah keseluruhan nilai gratifikasi yang diduga diterima Haniv. KPK menyebut terdapat pemberian lain dari sejumlah perusahaan selama periode 2013 hingga 2023 dengan total nilai sedikitnya Rp20,7 miliar.
"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," ungkap Taufik.
Dugaan gratifikasi ini berkaitan erat dengan posisi Haniv sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018. KPK menegaskan bahwa penerimaan dana tersebut tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara jelas dan transparan.
Atas perbuatannya, Haniv kini resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Artikel Terkait
KPK OTT di Kabupaten Bogor: 3 Orang Diamankan Beserta Uang Tunai, Dibawa ke Gedung Merah Putih
Kosmak Bongkar Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa dan Transaksi Repo Rp5 Triliun di Kasus Jiwasraya-Asabri, Desak Sprindik Baru
KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bukan Keuntungan Sah PIHK
KPK Sita Aset Rp 150 Miliar dari Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menjerat Mantan Wamen Imipas Silmy Karim