Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengatakan, perbuatan Heni Mulyani termasuk menggunakan dana desa untuk menunjang gaya hidup pribadinya.
"(Jual beli aset desa) Itu juga betul, sama bangunan-bangunan seperti itu seperti Posyandu ada," kata Agus Yuliana kepada wartawan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin.
"Kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang," lanjutnya.
Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung.
"Pelaku diancam minimal hukuman empat tahun penjara," kata Agus Yuliana
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
MAKI Kantongi Bukti Pejabat BGN Punya 20 SPPG, Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan, Dikawal Ketat Brimob Bersenjata Lengkap
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat: Langkah Tegas Berantas Korupsi Program MBG
Mantan Wakil BGN Sony Sonjaya Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Tokoh Besar di Kasus Korupsi MBG