MULTAQOMEDIA.COM -Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi merupakan salah satu bukti keterlibatan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
"Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani saudara YCQ seperti itu ya, ini apakah ini sudah akan menjadi potensial suspect gitu ya seperti itu. Nah, itu menjadi salah satu bukti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya saat ini masih memerlukan bukti lainnya untuk memperkuat keterlibatan pihak-pihak yang menjadi calon tersangka.
"Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Karena pada umumnya pada jabatan setingkat menteri yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi, ada yang menyusun SK itu, kemudian di istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kita dalami," jelasnya.
"Jadi kita lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana. Nah, itu yang sedang kita dalami," sambung dia.
Masih kata Asep, pihak Kemenag sudah bertemu dengan asosiasi travel haji yang mengusulkan agar kuota tambahan haji 2024 dibagi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Koltim
KPK Ungkap Gubernur Riau Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Plesiran ke Malaysia, Brasil, hingga Inggris
Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid Dipakai Buat Pelesiran ke Inggris - Brasil
Ada Aset Bakal Diambil China Jika RI Gagal Bayar Utang Whoosh? Agus Pambagio Ungkap Ucapan Luhut