Ia menilai, pendekatan ini akan mendorong aparat negara lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Sebab risiko untuk dilaporkan akan semakin besar, sementara pelapor atau pemberi tidak lagi dibayangi ancaman hukum.
“Aparat negara akan semakin bersih, minimal berhati-hati. Perlu perubahan UU tentang hal ini,” tambahnya.
Karena itu, Andi mendorong adanya perubahan Undang-Undang agar mekanisme perlindungan bagi pemberi suap dapat diakomodasi.
Dengan begitu, pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pembenahan sistem hukum yang lebih adil.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT hingga Diteriaki Koruptor oleh Warga