"Jadi pada dasarnya semua pelaksanaan Hajad Dalem kemarin (labuhan) adalah dari Abdi Dalem Keraton Yogyakarta," ujarnya. Ritual ini adalah kegiatan sakral dengan tata aturan baku yang tidak dapat diintervensi pihak luar.
Aturan Ketat Ritual Keraton: Terbuka untuk Umum tapi Ada Batasan
Keraton menjelaskan, meski Labuhan Parangkusumo terbuka untuk umum, keterbukaan itu memiliki batas. Masyarakat boleh menyaksikan dengan menjaga ketenangan, bukan terlibat langsung sebagai pelaksana.
"...jika ada pihak luar baik perorangan atau lembaga akan terlibat dalam agenda Keraton, harus ada izin dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura," tegas GKR Condrokirono. Setiap keterlibatan pihak luar wajib melalui mekanisme izin resmi.
Mengenal Labuhan Parangkusumo, Ritual Sakral Warisan Keraton
Upacara Labuhan Parangkusumo adalah ritual warisan spiritual yang dijaga ketat. Prosesinya meliputi serah terima ubarampe, doa bersama di Cepuri Parangkusumo, hingga pelarungan sesaji ke Samudra Hindia sebagai wujud syukur dan permohonan keselamatan.
Polemik ini mengingatkan bahwa di balik keterbukaan informasi, ada batasan sakralitas tradisi yang tetap dijunjung tinggi oleh Keraton Yogyakarta.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri