"Jadi pada dasarnya semua pelaksanaan Hajad Dalem kemarin (labuhan) adalah dari Abdi Dalem Keraton Yogyakarta," ujarnya. Ritual ini adalah kegiatan sakral dengan tata aturan baku yang tidak dapat diintervensi pihak luar.
Aturan Ketat Ritual Keraton: Terbuka untuk Umum tapi Ada Batasan
Keraton menjelaskan, meski Labuhan Parangkusumo terbuka untuk umum, keterbukaan itu memiliki batas. Masyarakat boleh menyaksikan dengan menjaga ketenangan, bukan terlibat langsung sebagai pelaksana.
"...jika ada pihak luar baik perorangan atau lembaga akan terlibat dalam agenda Keraton, harus ada izin dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura," tegas GKR Condrokirono. Setiap keterlibatan pihak luar wajib melalui mekanisme izin resmi.
Mengenal Labuhan Parangkusumo, Ritual Sakral Warisan Keraton
Upacara Labuhan Parangkusumo adalah ritual warisan spiritual yang dijaga ketat. Prosesinya meliputi serah terima ubarampe, doa bersama di Cepuri Parangkusumo, hingga pelarungan sesaji ke Samudra Hindia sebagai wujud syukur dan permohonan keselamatan.
Polemik ini mengingatkan bahwa di balik keterbukaan informasi, ada batasan sakralitas tradisi yang tetap dijunjung tinggi oleh Keraton Yogyakarta.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Polemik Lele Marinasi di Program Makan Bergizi Gratis Pamekasan
Dokter Kamelia Diputus Ammar Zoni Lewat Surat, Ini Isi dan Tanggal Resminya
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Asal Tanpa Leverage dan Short Selling
Rieke Diah Pitaloka Ungkap Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus JICT di Rumah Sakit