Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini ditangani oleh Polres Tual. "Polres Tual telah menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik," ujarnya pada Sabtu (21/2/2026).
Terduga pelaku yang merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor tersebut telah resmi diamankan. "Saat ini terhadap Bripda MS, telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual," tegas Kombes Rositah.
Proses Hukum dan Sanksi Profesi Menanti Oknum Brimob
Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya melalui jalur pidana biasa, tetapi juga melalui proses kode etik profesi Kepolisian. Jika terbukti bersalah dan melanggar, terduga pelaku terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti menyimpang, sekaligus memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka