Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini ditangani oleh Polres Tual. "Polres Tual telah menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik," ujarnya pada Sabtu (21/2/2026).
Terduga pelaku yang merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor tersebut telah resmi diamankan. "Saat ini terhadap Bripda MS, telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual," tegas Kombes Rositah.
Proses Hukum dan Sanksi Profesi Menanti Oknum Brimob
Polda Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya melalui jalur pidana biasa, tetapi juga melalui proses kode etik profesi Kepolisian. Jika terbukti bersalah dan melanggar, terduga pelaku terancam sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti menyimpang, sekaligus memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?