Kehamilan dan Pengakuan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menjelaskan bahwa perbuatan cabul ini terjadi berulang kali, hingga mengakibatkan korban hamil. Atas perbuatannya, tersangka RAP dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Barang Bukti dan Peringatan dari Polisi
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban. Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama orang tua.
“Pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama pada figur yang memiliki akses dekat seperti pelatih atau guru, tidak boleh kendor,” imbaunya. Masyarakat dihimbau untuk segera melapor ke polisi jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Artikel Terkait
Longsor di Tanah Datar Tutup Sungai, Ancaman Banjir Bandang Mengintai Warga
Kasus Mutilasi Ibu Kandung di Lahat: Kronologi & Dampak Fatal Judi Online
TNI AL Amankan Drone Bawah Laut Asing di Selat Lombok, Diduga dari China
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Warga Usai Ketahuan Selingkuh: Kronologi Lengkap