Kehamilan dan Pengakuan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menjelaskan bahwa perbuatan cabul ini terjadi berulang kali, hingga mengakibatkan korban hamil. Atas perbuatannya, tersangka RAP dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Barang Bukti dan Peringatan dari Polisi
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban. Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama orang tua.
“Pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama pada figur yang memiliki akses dekat seperti pelatih atau guru, tidak boleh kendor,” imbaunya. Masyarakat dihimbau untuk segera melapor ke polisi jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata