3 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah Disorot SETARA Institute: Publik Curiga Ada yang Ditutup-tutupi
MULTaqOMEDIA.COM - SETARA Institute menyoroti tiga kejanggalan dalam penanganan kasus yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai langkah Kejaksaan Agung berpotensi menggerus kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Hendardi, publik disuguhkan rangkaian proses hukum yang membingungkan dan tidak konsisten. Padahal, jika ada dugaan pelanggaran, Kejaksaan Agung harusnya menunjukkan komitmen pembenahan yang tegas. Perkembangan kasus ini dinilai sulit dipahami dari segi hukum maupun logika, sehingga memunculkan tanda tanya besar tentang transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
"Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal," tegas Hendardi, Kamis (16/7/2026). Ia menegaskan kejanggalan ini bukan persoalan administratif semata, melainkan bersifat fundamental dan memerlukan perhatian serius.
Tiga Kejanggalan Mendasar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Hendardi mengungkapkan tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam proses hukum kasus Febrie Adriansyah.
1. Perubahan Status Hukum yang Membingungkan
Hendardi menyoroti perubahan status Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh Polri, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah perkara diambil alih Kejaksaan Agung, status mereka berubah menjadi saksi melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi.
"Perubahan yang sangat mendasar ini tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik," ungkapnya. Dalam negara hukum, perubahan status bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Informasi terkini menyebutkan Kejaksaan Agung meralat pernyataan tersebut dan kembali menegaskan status Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka pada Rabu (15/7/2026).
2. Tidak Ada Kejelasan Keberadaan Febrie Adriansyah
Di tengah perhatian publik yang besar, Kejaksaan Agung dinilai tidak memberikan kepastian mengenai posisi dan langkah hukum terhadap Febrie. Informasi yang muncul justru menyebutkan bahwa pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto hanya berlaku 20 hari atas permintaan Polda Metro Jaya, bukan dari Kejaksaan Agung selaku institusi yang menangani perkara.
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Hubungi Said Didu Bahas Praperadilan, Ini Kata Kejagung
Titiek Soeharto Kecam Raja Juli Teken Permenhut Saat Umroh: Ceroboh Sekali, Ini Fakta di Baliknya
Ketua Korlabi Tuding Advokat Ahmad Khozinudin Agen Gelap di Balik Polemik Ijazah Jokowi
Menteri PU Tanting Umrah Gratis: Buktikan Aisyah Keponakannya, Dapat Hadiah