SETARA Institute Soroti 3 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah: Publik Curiga Ada yang Ditutup-tutupi

- Kamis, 16 Juli 2026 | 11:00 WIB
SETARA Institute Soroti 3 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah: Publik Curiga Ada yang Ditutup-tutupi

"Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum," kata Hendardi.

3. Tidak Dilakukannya Penahanan Terhadap Febrie Adriansyah

Hendardi mengakui hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan. Namun, dalam perkara dugaan korupsi dengan kerugian negara sangat besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, keputusan tidak menahan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat dan transparan.

Ketika argumentasi itu tidak pernah disampaikan, publik mencurigai adanya praktik patgulipat. "Pemihakan institusional Kejaksaan Agung dalam kasus ini sangat kentara. Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran," ujar Hendardi.

Hendardi Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Hendardi menegaskan situasi ini tidak boleh dibiarkan. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pengambilalihan ini dinilai bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum.

Konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri sudah sangat nyata. Presiden Prabowo Subianto juga diminta tidak bersikap pasif. "Janji Presiden untuk 'mengejar koruptor sampai ke Antartika' kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata," ungkapnya.

Hendardi juga mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan bukan bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk mencegah pelarian, perusakan alat bukti, atau pengaruh terhadap saksi. "Tidak adanya penahanan justru memperkuat persepsi adanya perlakuan istimewa untuk Febrie," kata Hendardi.

Kronologi Singkat Kasus Febrie Adriansyah: Dari Tersangka ke Saksi, Lalu Tersangka Lagi

Sabtu (11/7/2026), Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik bergilir. Penetapan ini dilakukan setelah penggeledahan di 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor.

Kasus ini kemudian dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Pada Rabu (15/7/2026) siang, Kejaksaan Agung mengeluarkan sprindik yang menyatakan Febrie sebagai saksi. Namun, malam harinya status tersebut direvisi dan ditegaskan kembali sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik baru tidak menghapus status tersangka yang telah ditetapkan Polri. Kejagung menerbitkan tiga sprindik untuk melanjutkan penanganan perkara, yaitu terkait PT Krakatau, proyek PLTU PLN, dan PT Asabri.


Halaman:

Komentar