Damai mengingatkan bahwa dr Tifa sebelumnya berulang kali menyampaikan keyakinannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai forum diskusi maupun media sosial.
Oleh karena itu, menurut Damai, jika terjadi perubahan sikap, masyarakat akan menantikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut.
Selain menyoroti dr Tifa, Damai juga mempertanyakan sikap Roy Suryo dan kuasa hukum Ahmad Khozinudin yang sebelumnya menyatakan siap menghadapi proses hukum hingga persidangan.
Menurut Damai, publik akan menantikan apakah mereka tetap konsisten mempertahankan strategi hukum tersebut atau justru memilih jalur penyelesaian lain apabila kesempatan restorative justice terbuka.
Damai juga mengingatkan bahwa sebelumnya sempat muncul berbagai pernyataan optimistis dari kubu yang mempertanyakan ijazah Jokowi mengenai peluang memenangkan perkara di pengadilan.
Namun demikian, hingga kini proses hukum terhadap sebagian tersangka masih berlangsung, sehingga seluruh pembuktian tetap akan bergantung pada mekanisme peradilan yang berlaku.
Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka bukan berarti adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara. Kepolisian menyatakan penghentian dilakukan karena telah terpenuhinya syarat restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan terhadap tersangka lain proses hukum tetap dilanjutkan.
Artikel Terkait
BRIN Pamer Sepatu Lokal Rp75 Ribu yang Juga Dipesan Presiden Prabowo: Inovasi untuk Sekolah Rakyat
Rocky Gerung: Rombak Kabinet Tak Cukup, Prabowo Diminta Batalkan Perjanjian dengan Elite Demi Rakyat
Deddy Sitorus vs KWP Memanas: PDIP Kirim Somasi ke Erwin Siregar, Tuntut Pencabutan Laporan MKD
Dokter Tifa Temukan Dua Joko Widodo dalam Penelusuran Ijazah Palsu: Hipotesis Baru yang Memanas