Putusan MK dan Gibran: Kritik Tajam Denny Indrayana Soal Skandal Konstitusi dan Etika Politik

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:50 WIB
Putusan MK dan Gibran: Kritik Tajam Denny Indrayana Soal Skandal Konstitusi dan Etika Politik

Denny juga menyoroti pergeseran praktik demokrasi di Indonesia yang semakin dipengaruhi oleh kekuatan uang dan dugaan kecurangan. "Kemenangan pemilu saat ini kerap ditentukan oleh strategi politik uang atau politik curang," katanya.

Ia menilai kondisi ini merupakan persoalan kolektif yang harus segera dikoreksi agar sistem demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia kembali pada jalur yang benar. "Ini dosa kolektif bangsa yang sebaiknya kita koreksi segera jika kita ingin Indonesia memiliki harapan," tegasnya.

Potensi Pecah Kongsi dan Konsekuensi Konstitusional

Lebih lanjut, Denny mengingatkan adanya potensi persoalan konstitusional jika terjadi kekosongan jabatan presiden. Konstitusi mengatur bahwa wakil presiden akan menggantikan presiden apabila jabatan tersebut kosong. Hal ini membuka peluang perbedaan kepentingan antara Prabowo, Gibran, dan keluarga Jokowi dalam perjalanan pemerintahan.

"Jika posisi presiden kosong, konstitusi mengatur wakil presiden yang naik. Jadi, potensi pecah kongsi antara Prabowo dan Jokowi bukan hal yang mustahil," jelasnya.

Denny menilai posisi Gibran sebagai wakil presiden membawa konsekuensi konstitusional besar jika terjadi sesuatu pada Presiden Prabowo. Oleh karena itu, ia menegaskan persoalan ini bermuara pada dua pilihan: Gibran mundur secara sukarela atau didorong untuk mundur dari jabatannya.

"Wakil presiden mundur karena dua hal: tahu diri dan tahu malu," pungkasnya.


Halaman:

Komentar