Mahfud menjelaskan bahwa situasi saat itu sangat berisiko. Surat suara yang memuat nama dan gambar para kandidat sudah tercetak dan terdistribusi ke berbagai daerah. Yang lebih rumit, pada masa itu belum ada mekanisme hukum yang jelas atau sanksi denda bagi peserta pemilu yang mengundurkan diri di tengah tahapan, seperti yang berlaku saat ini. Jika ancaman tersebut benar-benar diwujudkan, legitimasi pemilu bisa hancur dan berpotensi memicu kekacauan nasional yang berkepanjangan.
Di tengah tekanan yang luar biasa, Mahfud bersama jajaran hakim MK mengambil langkah berani dan strategis. MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan dalam undang-undang yang dinilai terlalu kaku dan berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga negara. Melalui putusan penting ini, warga yang tidak tercantum dalam DPT tetap diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Bagi pemilih di dalam negeri, mereka cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dapat menggunakan paspor.
Solusi Cerdas: Menjaga Hak Pilih dan Mencegah Kecurangan
Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta membuka celah kecurangan. Mahfud menegaskan bahwa MK telah mempertimbangkan potensi adanya mobilisasi pemilih yang berpindah-pindah dari satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke TPS lainnya. Untuk mengantisipasi hal ini, diterapkan aturan khusus yang ketat. Pemilih yang menggunakan KTP atau paspor hanya diperbolehkan menggunakan hak suaranya pada jam terakhir pemungutan suara, yaitu pukul 11.00 hingga 12.00.
"Tujuannya agar tidak ada rekayasa atau pemilih yang berpindah-pindah tempat. Jam 12 ditutup, dan pemilu selesai," tegas Mahfud.
Keputusan ini terbukti menjadi jalan keluar yang efektif. Langkah tersebut berhasil menjaga hak konstitusional warga negara sekaligus mencegah potensi kecurangan dalam pemungutan suara. Alhasil, ketegangan politik mereda, Pemilu 2009 tetap berjalan lancar, dan tidak ada satu pun pasangan calon yang benar-benar mengundurkan diri.
Kisah ini menjadi bukti autentik bahwa sikap kritis dan keberanian Mahfud MD dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bangsa bukanlah sesuatu yang muncul belakangan. Melainkan sudah menjadi karakter yang melekat dan teruji dalam sejarah panjang pengabdiannya kepada negara.
Artikel Terkait
Prabowo Disabotase Tim Internal? Data Pidato Kenegaraan Salah, ProDem: Ada Pengkhianat Ingin Jatuhkan Presiden
Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Pengakuan Andi Azwan Jawab Misteri Sayembara Rp250 Juta Denny Indrayana
Jokowi Hadir di Upacara HUT ke-81 RI, Satu-Satunya Mantan Presiden yang Datang Langsung ke Istana
Kritik Said Didu: Faksi Geng SOP Diduga Selundupkan Data Palsu Upah Pengupas Bawang ke Pidato Presiden Prabowo