Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jokowi dan Luhut bukan sekadar pertimbangan, tetapi sebagai keharusan mengingat dalam tindak pidana ada proses penyelidikan yang dapat memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam perkara dugaan korupsi yang tengah dilakukan.
"Bukan hanya KPK perlu mempertimbangkan pemeriksaan tetapi semestinya wajib memeriksa terhadap siapapun misalnya mantan presiden Jokowi dan Luhut sebagai pelaku utama dari pembangunan proyek Whoosh," tuturnya.
"Pemeriksaan terhadap Luhut maupun mantan Presiden Jokowi untuk menunjukkan keseriusan KPK, keberanian KPK, juga dalam kerangka akuntabilitas publik dan transparansi tata kelola negara," sambung Efriza.
Pemeriksaan, ditegaskan magister ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu, bukan berarti tuduhan atau kebenciaan terhadap Jokowi ataupun Luhut. Tetapi, sebagai langkah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik harus bebas dari konflik kepentingan dan praktik penyimpangan.
"Pemeriksaan terhadap Jokowi dan Luhut adalah sebagai bentuk menghargai hak asasi manusia (HAM) dalam persamaan di mata hukum, dan juga komitmen dari asas praduga tak bersalah terhadap siapapun," demikian Efriza menambahkan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru