Politisi yang pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB di DPRD Riau (periode 2009-2019) ini tercatat memiliki tanah dan bangunan sebanyak 12 bidang, senilai total Rp4,905 miliar. Properti ini tersebar di berbagai lokasi, termasuk Kota Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, hingga Jakarta Selatan.
Mantan Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB Riau ini juga memiliki koleksi kendaraan dua unit mobil senilai total Rp780 juta, terdiri dari Toyota Fortuner tahun 2016 seharga Rp400 juta, dan Mitsubishi Pajero tahun 2017 senilai Rp380 juta.
Aset lain yang turut menyumbang total kekayaannya adalah kas dan setara kas senilai senilai Rp621.046.622.
Abdul Wahid juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar. Sehingga total harta kekayaannya setelah dikurangi utang menjadi Rp4.806.046.622 (Rp4,8 miliar).
Abdul Wahid merupakan salah satu dari 10 orang penyelenggara negara yang ditangkap KPK pada Senin, 3 November 2025.
"Benar. Salah satunya (Gubernur Riau Abdul Wahid)" kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada RMOL, Senin malam, 3 November 2025
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru