KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka saat ini masih menunggu penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Secepatnya setelah penghitungan kerugian negaranya selesai. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK masih menyelesaikan," ujar Budi kepada wartawan, Minggu, 4 Januari 2026.
Proses Audit BPK untuk Kalkulasi Kerugian Negara
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh pihak terkait telah dimintai keterangan oleh auditor BPK. Pemeriksaan ini bertujuan mengalkulasi kerugian negara yang diduga timbul akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
"Sebelumnya pihak-pihak dari Kemenag, asosiasi, hingga travel haji sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan aturan," jelasnya.
Tiga Nama Dicekal Ke Luar Negeri
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Ketiganya adalah:
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang