- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
- Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (yang juga merupakan mertua dari mantan Menpora Dito Ariotedjo).
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK pada Selasa, 16 Desember 2025. Sebelumnya, ia juga telah memberikan keterangan pada 1 September 2024 dan 7 Agustus 2025.
Latar Belakang dan Potensi Kerugian Negara
KPK mulai menyidik perkara ini secara resmi sejak 8 Agustus 2025 dengan menggunakan Sprindik Umum. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diduga dapat menembus angka lebih dari Rp1 triliun.
Penyimpangan Aturan Pembagian Kuota
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya ditetapkan sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi secara rata, yaitu masing-masing 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Tambahan kuota ini diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus, menyimpang dari ketentuan undang-undang.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan