Kejagung Perketat Penyidikan Kasus IUP Nikel, Bahlil dan Raja Juli Diperiksa
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi mengambil alih penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkembangan Penyidikan dan Keterlibatan Pejabat
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jampidsus telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Penyidikan mengungkap dugaan kuat keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara, serta oknum di Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan dalam penerbitan IUP untuk setidaknya 17 perusahaan tambang nikel.
"Tim sedang mendalami, mulai dari mantan kepala daerah, siapa saja yang meloloskan penerbitan IUP dan izin pembebasan kawasan hutan," tegas Anang.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru