Kejagung Perketat Penyidikan Kasus IUP Nikel, Bahlil dan Raja Juli Diperiksa
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi mengambil alih penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkembangan Penyidikan dan Keterlibatan Pejabat
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jampidsus telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Penyidikan mengungkap dugaan kuat keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara, serta oknum di Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan dalam penerbitan IUP untuk setidaknya 17 perusahaan tambang nikel.
"Tim sedang mendalami, mulai dari mantan kepala daerah, siapa saja yang meloloskan penerbitan IUP dan izin pembebasan kawasan hutan," tegas Anang.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang