Kejagung Perketat Penyidikan Kasus IUP Nikel, Bahlil dan Raja Juli Diperiksa
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) secara resmi mengambil alih penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkembangan Penyidikan dan Keterlibatan Pejabat
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jampidsus telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Penyidikan mengungkap dugaan kuat keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara, serta oknum di Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan dalam penerbitan IUP untuk setidaknya 17 perusahaan tambang nikel.
"Tim sedang mendalami, mulai dari mantan kepala daerah, siapa saja yang meloloskan penerbitan IUP dan izin pembebasan kawasan hutan," tegas Anang.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan