Pertemuan Mengejutkan di Solo: Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Silaturahmi ke Kediaman Mantan Presiden
Dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melakukan kunjungan tak terduga ke kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) sore. Kedatangan mereka langsung menimbulkan berbagai spekulasi di publik.
Kunjungan Didampingi Kuasa Hukum dan Relawan
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak datang sendirian. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad. Pertemuan ini berlangsung secara tertutup dan dijaga ketat. Kawasan sekitar kediaman Jokowi bahkan disterilkan dari masyarakat dan awak media hanya bisa memantau dari kejauhan.
Konfirmasi dari Ajudan Jokowi
Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan kunjungan tersebut. Ia menyatakan bahwa Jokowi menerima kedatangan mereka dalam rangka silaturahmi. "Iya benar, sore hari ini Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis," kata Syarif seperti dikutip dari Kompas.com.
Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik
Kunjungan ini menarik perhatian karena status Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka. Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait ijazah Jokowi. Mereka dijerat dengan Pasal UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama, yang termasuk Eggi dan Damai, juga dijerat dengan pasal penghasutan. Sementara klaster kedua termasuk nama Roy Suryo, yang dijerat terkait dugaan menghapus dan memanipulasi dokumen elektronik.
Artikel Terkait
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didorong Periksa Jokowi Saksi Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Rp1 Triliun
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang