Menanggapi perkembangan ini, Roy Suryo, yang merupakan tersangka klaster kedua, memberikan komentar menohok. Ia merespons pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, yang mengaku telah memegang dan merasakan emboss pada ijazah asli Jokowi saat gelar perkara.
Roy menyanggah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa ijazah yang diperlihatkan dilapisi plastik keras, sehingga mustahil untuk meraba emboss di bagian tengah dokumen. "Kalau itu diplastik semua, tangannya tuh nggak nyampai. Kok bisa tangannya nyampai, harusnya tuh nggak bisa," ujar Roy dalam podcast Madilog.
Ketika ditanya host apa indikasi dari pernyataan Elida, Roy menjawab dengan singkat dan disertai tawa, "Yaa... indikasi ada yang cair lah." Komentar ini langsung menjadi perbincangan dan ditafsirkan banyak kalangan.
Bantahan Keras dari Kuasa Hukum Roy Suryo
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, telah lebih dulu membantah keras pernyataan Elida Netti. Gafur menegaskan bahwa selama gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya secara jelas menginstruksikan bahwa ijazah tidak boleh diraba, dipegang, atau disentuh.
"Saya pastikan bahwa apa yang disampaikan itu adalah keterangan yang menyesatkan publik," tegas Gafur. Ia menjelaskan bahwa ijazah berada dalam map hardcase dan dilapisi plastik keras, sehingga klaim Elida menyelonongkan jari adalah tidak mungkin.
Kesaksian Emosional Elida Netti
Di sisi lain, Elida Netti menggambarkan momen melihat ijazah Jokowi sebagai pengalaman yang emosional. "Waktu map digunting, saya deg-degan. Ya Allah, akhirnya yang kita perdebatkan sekian tahun, sekarang ada sosoknya di depan mata. Saya melihat, saya merinding dan terharu," ujarnya.
Elida bersikeras bahwa ia menyentuh dokumen tersebut dan merasakan keasliannya. "Saya tusuk (tahan) dengan ujung jari saya. Saya pegang, ada emboss, ada watermark... Kertas tua. Jadi bagi saya, itu adalah aslinya," tuturnya.
Pertemuan di Solo dan perbedaan kesaksian yang kontras antara pihak pengacara ini semakin memanaskan suasana kasus yang telah berlarut-larut. Publik kini menunggu perkembangan hukum selanjutnya dari Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang