KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, pada Selasa (3/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Aizzudin telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih. "Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih," ujar Budi. Meski demikian, materi detail pemeriksaan belum diungkap ke publik.
Gus Yaqut dan Staf Khusus Ditahan sebagai Tersangka
Kasus korupsi haji ini telah menjerat dua tersangka utama, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan alokasi kuota haji tambahan.
Penyimpangan Aturan Pembagian Kuota Haji
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi penyimpangan. Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji 20.000 untuk tahun 2024 dari Pemerintah Arab Saudi.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan