KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, pada Selasa (3/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Aizzudin telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih. "Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih," ujar Budi. Meski demikian, materi detail pemeriksaan belum diungkap ke publik.
Gus Yaqut dan Staf Khusus Ditahan sebagai Tersangka
Kasus korupsi haji ini telah menjerat dua tersangka utama, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan alokasi kuota haji tambahan.
Penyimpangan Aturan Pembagian Kuota Haji
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologi penyimpangan. Pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji 20.000 untuk tahun 2024 dari Pemerintah Arab Saudi.
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT hingga Diteriaki Koruptor oleh Warga