Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji yang benar adalah 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus. Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya alokasinya menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai... dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," tegas Asep. Penyimpangan 50:50 ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena menguntungkan pihak tertentu.
Dampak dan Modus Kerugian Negara
Pembagian kuota khusus yang membengkak dari seharusnya 8% menjadi 50% menyebabkan tingginya pendapatan agen travel haji yang mendapatkan jatah. Kuota khusus memiliki biaya yang lebih tinggi dibanding kuota reguler.
"Kemudian prosesnya, kuota ini dibagi-bagi ke travel-travel... karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," jelas Asep lebih lanjut mengenai mekanisme pembagian yang diduga tidak transparan.
Pemeriksaan terhadap Aizzudin diharapkan dapat mengungkap lebih dalam keterkaitan dan alur dana dalam kasus korupsi haji yang telah menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan