Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji yang benar adalah 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus. Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya alokasinya menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai... dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," tegas Asep. Penyimpangan 50:50 ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena menguntungkan pihak tertentu.
Dampak dan Modus Kerugian Negara
Pembagian kuota khusus yang membengkak dari seharusnya 8% menjadi 50% menyebabkan tingginya pendapatan agen travel haji yang mendapatkan jatah. Kuota khusus memiliki biaya yang lebih tinggi dibanding kuota reguler.
"Kemudian prosesnya, kuota ini dibagi-bagi ke travel-travel... karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," jelas Asep lebih lanjut mengenai mekanisme pembagian yang diduga tidak transparan.
Pemeriksaan terhadap Aizzudin diharapkan dapat mengungkap lebih dalam keterkaitan dan alur dana dalam kasus korupsi haji yang telah menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru