Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji yang benar adalah 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus. Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya alokasinya menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai... dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," tegas Asep. Penyimpangan 50:50 ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena menguntungkan pihak tertentu.
Dampak dan Modus Kerugian Negara
Pembagian kuota khusus yang membengkak dari seharusnya 8% menjadi 50% menyebabkan tingginya pendapatan agen travel haji yang mendapatkan jatah. Kuota khusus memiliki biaya yang lebih tinggi dibanding kuota reguler.
"Kemudian prosesnya, kuota ini dibagi-bagi ke travel-travel... karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," jelas Asep lebih lanjut mengenai mekanisme pembagian yang diduga tidak transparan.
Pemeriksaan terhadap Aizzudin diharapkan dapat mengungkap lebih dalam keterkaitan dan alur dana dalam kasus korupsi haji yang telah menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek, Izin, dan Modus CSR Terungkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati: DPR Peringatkan Soal Fee Proyek dan Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru
Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK: Kronologi OTT hingga Diteriaki Koruptor oleh Warga