MULTAQOMEDIA.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022. Keduanya merupakan mantan Ketua dan Bendahara KONI berinisial DW dan ES.
Dana hibah yang digelontorkan dari APBD 2022 itu mencapai Rp5,8 miliar. Namun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, negara dirugikan sebesar Rp1,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang bersih dan profesional.
"Kami pastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara objektif dan bertanggung jawab," kata Alfa, Rabu 30 Juli 2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, Suwardi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru