Dicky Yuana termasuk direksi Inhutani yang dicokok KPK dalam OTT kemarin. Selain direksi Inhutani V yang merupakan anak usaha Perusahaan Umum Kehutanan Negara Perhutani (Perhutani), BUMN yang bergerak di sektor kehutanan, sembilan orang yang ditangkap termasuk pihak swasta.
Mereka ditangkap saat tengah melakukan transaksi suap terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. KPK membenarkan menyita uang tunai Rp2 miliar dalam operasi.
Fitroh enggan menyebut para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT.
"Tunggu konpers resmi saja," kata Fitroh.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar di OTT Kasus Korupsi Lombok Barat
Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terkait Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan
Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI ke Polda Metro Jaya, Terancam Pasal Penghinaan Profesi Wartawan
PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan