Bukti nyata dalam kasus ini adalah penyitaan narkotika jenis sabu seberat 488 gram. Barang haram ini ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Polda NTB tidak main-main dalam menindak anggotanya. AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2).
Mekanisme Penonaktifan dan Dampak Institusional
Prosedur penonaktifan seorang kapolres, seperti yang dialami AKBP Didik, adalah langkah standar untuk menjamin objektivitas penyelidikan. Langkah ini mencegah potensi konflik kepentingan dan intervensi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh Mabes Polri menandakan bahwa kasus ini dinilai memiliki dampak besar secara institusional. Kasus narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan tamparan keras bagi citra Polri, karena berpotensi menggerus kepercayaan publik, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini menjadi ujian integritas dan komitmen Polri dalam membersihkan barisan dari oknum yang terlibat kejahatan narkoba. Publik kini menunggu transparansi dan proses hukum yang berjalan tanpa tebang pilih.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI