Rumah mereka yang dibeli sekitar 10 tahun lalu seharga tiga miliar rupiah, bahkan dilengkapi bangunan di seberangnya yang dijadikan area parkir pribadi. Yang lebih mencurigakan, rumah dua lantai itu difungsikan sebagai tempat produksi peleburan emas.
"Dia terima emas dari luar, disetor, dari luar kota. Yang nyetor itu, kadang pelat nomor (mobil) dari luar kota," jelas HN. Menurutnya, hanya ada dua karyawan yang mengolah emas menjadi batangan, bukan perhiasan.
Penggeledahan Bareskrim dan Barang Bukti yang Disita
Penggeledahan dilakukan secara serentak di dua lokasi pada Kamis (19/2/2026):
- Rumah di Surabaya: Digeledah selama 10 jam. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen, surat, uang, bukti transaksi elektronik, dan belasan kilogram emas batangan.
- Toko Emas Semar & Rumah di Nganjuk: Penggeledahan berlangsung dari pagi hingga dini hari. Seluruh perhiasan emas di etalase dan dokumen administrasi toko diamankan, meninggalkan etalase yang kosong.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penyitaan barang bukti tersebut untuk mendukung penyelidikan kasus TPPU tambang ilegal.
Kesimpulan
Operasi penggeledahan Bareskrim terhadap Toko Emas Semar mengungkap pola operasi yang tidak biasa. Pemilik yang jarang muncul, aktivitas peleburan emas batangan di rumah pribadi, dan kunjungan tamu dari luar kota menjadi titik perhatian penyidik. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan dengan jaringan pencucian uang dari tambang ilegal.
Artikel Terkait
Ipda Purnomo: Sumber Dana Aksi Sosial ODGJ hingga Bantu Guru PPPK Terungkap
Pengecualian Sertifikasi Halal Produk AS: Pelanggaran UU JPH dan Dampaknya Bagi Konsumen Muslim
Konflik Internal TPUA: Pergeseran Kuasa Hukum, Tuduhan Pengkhianatan, dan Masa Depan Tim Anti Korupsi
Proyek 35.000 Mobil India Dikritik: Beban Fiskal Rp 10.000 T & Potensi Penyimpangan