MK Instruksikan Perombakan Total Regulasi Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Multaqomedia.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap regulasi hak keuangan dan tunjangan pensiun bagi pejabat negara. Putusan ini menjadi titik tolak penting menuju sistem pengupahan pejabat yang lebih adil dan akuntabel.
Putusan MK: UU No. 12 Tahun 1980 Dinyatakan Tidak Relevan
Dalam sidang pada Senin, 16 Maret 2026, MK menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pejabat Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan. MK memberikan batas waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun peraturan pengganti yang baru.
Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa UU lama akan dinyatakan inkonstitusional permanen jika tidak direvisi dalam tenggat waktu tersebut. Dasar pertimbangannya adalah banyaknya perubahan struktur lembaga negara pasca amandemen UUD 1945, yang membuat landasan hukum lama kehilangan pijakannya.
Prinsip Keadilan dan Kondisi Ekonomi Rakyat Jadi Pertimbangan Utama
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa pengaturan besaran tunjangan ke depan wajib mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat luas, bukan hanya menguntungkan pejabat.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?