MK Instruksikan Perombakan Total Regulasi Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Multaqomedia.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap regulasi hak keuangan dan tunjangan pensiun bagi pejabat negara. Putusan ini menjadi titik tolak penting menuju sistem pengupahan pejabat yang lebih adil dan akuntabel.
Putusan MK: UU No. 12 Tahun 1980 Dinyatakan Tidak Relevan
Dalam sidang pada Senin, 16 Maret 2026, MK menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pejabat Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan. MK memberikan batas waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun peraturan pengganti yang baru.
Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa UU lama akan dinyatakan inkonstitusional permanen jika tidak direvisi dalam tenggat waktu tersebut. Dasar pertimbangannya adalah banyaknya perubahan struktur lembaga negara pasca amandemen UUD 1945, yang membuat landasan hukum lama kehilangan pijakannya.
Prinsip Keadilan dan Kondisi Ekonomi Rakyat Jadi Pertimbangan Utama
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa pengaturan besaran tunjangan ke depan wajib mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat luas, bukan hanya menguntungkan pejabat.
Artikel Terkait
Dana George Soros Rp28 Miliar untuk Indonesia: Fakta, Program, dan Kontroversi Intervensi Asing
SP3 untuk Rismon: Analisis Restorative Justice, Ijazah Palsu Yamaguchi, dan Proses Hukum di Polda Metro Jaya
BGN Bekukan Dapur MBG Ponorogo: Intimidasi & Potong Anggaran Rp10.000 jadi Rp6.500
Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat Usai Unggah Status WA Rakyat Jelata Kurang Bersyukur