Justin menjelaskan, selama bertahun-tahun banyak sekolah mengangkat tenaga honorer untuk menutup kekurangan guru ASN. Namun, mekanisme penggajian dan pengangkatannya kerap bergantung pada kemampuan masing-masing sekolah atau sumber pembiayaan yang tidak seragam. Menurut dia, jika dibandingkan dengan program lain yang memiliki struktur pengupahan lebih jelas, kondisi tersebut menunjukkan tata kelola tenaga kerja di sektor pendidikan masih perlu diperbaiki.
Justin menekankan pemerintah daerah perlu memastikan tenaga pendidik mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak, baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penataan ulang tenaga honorer, maupun penetapan standar honor minimum yang lebih manusiawi di seluruh sekolah. Ke depan perlu ada pendataan dan penataan ulang seluruh guru honorer di Jakarta secara komprehensif agar status mereka jelas.
Selain itu, ia juga mendorong percepatan pengangkatan guru melalui skema PPPK bagi mereka yang memenuhi syarat agar memiliki kepastian karier dan penghasilan. Justin menambahkan, pemerintah daerah juga perlu menetapkan standar honor minimum yang layak bagi tenaga pendidik non-ASN selama masa transisi tersebut. Komisi E DPRD DKI Jakarta tentu akan terus mendorong pengawasan dan evaluasi agar anggaran pendidikan yang besar itu benar-benar dirasakan oleh mereka yang berada di garis depan pendidikan, yaitu para guru.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri