Justin menjelaskan, selama bertahun-tahun banyak sekolah mengangkat tenaga honorer untuk menutup kekurangan guru ASN. Namun, mekanisme penggajian dan pengangkatannya kerap bergantung pada kemampuan masing-masing sekolah atau sumber pembiayaan yang tidak seragam. Menurut dia, jika dibandingkan dengan program lain yang memiliki struktur pengupahan lebih jelas, kondisi tersebut menunjukkan tata kelola tenaga kerja di sektor pendidikan masih perlu diperbaiki.
Justin menekankan pemerintah daerah perlu memastikan tenaga pendidik mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak, baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penataan ulang tenaga honorer, maupun penetapan standar honor minimum yang lebih manusiawi di seluruh sekolah. Ke depan perlu ada pendataan dan penataan ulang seluruh guru honorer di Jakarta secara komprehensif agar status mereka jelas.
Selain itu, ia juga mendorong percepatan pengangkatan guru melalui skema PPPK bagi mereka yang memenuhi syarat agar memiliki kepastian karier dan penghasilan. Justin menambahkan, pemerintah daerah juga perlu menetapkan standar honor minimum yang layak bagi tenaga pendidik non-ASN selama masa transisi tersebut. Komisi E DPRD DKI Jakarta tentu akan terus mendorong pengawasan dan evaluasi agar anggaran pendidikan yang besar itu benar-benar dirasakan oleh mereka yang berada di garis depan pendidikan, yaitu para guru.
Artikel Terkait
Hotman Paris Biayai Perjalanan Korban Pelecehan Santriwati Pati ke Jakarta demi Keadilan
Mantan Kabareskrim Bantah Status Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugur Otomatis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sultan Kemenaker Akui Biayai Kampanye Ida Fauziah hingga Rp200 Juta per Kegiatan
Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara: 16 Tewas, 4 Selamat