MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin mencuat setelah tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai penetapan ini mengungkap kelemahan serius dalam tata kelola program yang menyedot anggaran hingga Rp 268 triliun tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Menurut Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul, penangkapan ini baru menyentuh permukaan masalah, sementara akar persoalan utama justru terletak pada sistem yang lemah dan penuh celah.
"Ketika sistemnya rapuh, diskresi dan kesempatan membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan korupsi," ujar Jilul kepada wartawan, Minggu (7/6).
MTI memetakan empat persoalan mendasar yang membuat program MBG rawan diselewengkan, yaitu:
1. Diskresi tanpa batas dalam pembukaan titik SPPG.
2. Lemahnya pembatasan kepemilikan yayasan.
3. Pengawas yang juga berperan sebagai pelaksana.
4. Rantai pasok yang rawan praktik rente.
Selain itu, MTI juga menyoroti dugaan keterlibatan yayasan yang memiliki afiliasi dengan partai politik, unsur militer, dan aparat penegak hukum. Situasi ini dinilai dapat memicu konflik kepentingan dan memperlemah akuntabilitas publik.
Artikel Terkait
Jaringan Pemerasan Sistemik Imigrasi: Struktur, 8 Tersangka, dan Peran Silmy Karim sebagai Dalang
Sony Sanjaya Bongkar Nama Besar di Balik Dugaan Jual Beli Dapur Program MBG
Mahasiswa Beri Tenggat 18 Hari, Ancam Demo Reformasi Jilid 2 Jika Pelemahan Rupiah Tak Diatasi
ICW Desak KPK Terapkan Pasal TPPU di Kasus Izin Tinggal WNA yang Libatkan Wamen Imipas Silmy Karim