Motor Listrik MBG Rp 1 Triliun Diduga Markup, Baru Dirakit Usai Dibayar

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:25 WIB
Motor Listrik MBG Rp 1 Triliun Diduga Markup, Baru Dirakit Usai Dibayar

Sebagai informasi, dana Rp 1 triliun tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT selaku vendor. Namun, Kejagung mengungkapkan bahwa PT YAT tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.

PT YAT sendiri bukanlah dealer atau agen pemegang merek. Berdasarkan situs resmi yasagroup, perusahaan ini bergerak di bidang pengadaan motor listrik, logistik, dan alat kesehatan.

Hingga saat ini, total sudah ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Tersangka terbaru adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya sebagai tersangka.


Halaman:

Komentar