Sebagai informasi, dana Rp 1 triliun tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT selaku vendor. Namun, Kejagung mengungkapkan bahwa PT YAT tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.
PT YAT sendiri bukanlah dealer atau agen pemegang merek. Berdasarkan situs resmi yasagroup, perusahaan ini bergerak di bidang pengadaan motor listrik, logistik, dan alat kesehatan.
Hingga saat ini, total sudah ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Tersangka terbaru adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri