Sebagai informasi, dana Rp 1 triliun tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT selaku vendor. Namun, Kejagung mengungkapkan bahwa PT YAT tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif.
PT YAT sendiri bukanlah dealer atau agen pemegang merek. Berdasarkan situs resmi yasagroup, perusahaan ini bergerak di bidang pengadaan motor listrik, logistik, dan alat kesehatan.
Hingga saat ini, total sudah ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Tersangka terbaru adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Motor Listrik Emmo BGN: Andri Mulyono Tersangka Kelima, Markup Harga Terungkap
Pria Lecehkan Anjing di Jakut Viral, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), Terungkap Modus Kongkalikong Pengaturan Dapur SPPG
Pria di Karawang Perkosa Anak Tiri 19 Tahun dengan Modus Obat Penenang dalam Makanan