Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong antarsesama pegawai. Sejumlah fasilitas kantor rusak, dan aksi pembakaran sempat terjadi di halaman Kantor Wali Kota Tidore.
Setelah berdialog dengan perwakilan ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memastikan tidak akan merumahkan PPPK maupun PPPK paruh waktu. Namun, kebijakan pemotongan pendapatan sebesar 30 persen tetap diberlakukan sementara hingga kondisi keuangan daerah kembali stabil.
Sinen menegaskan, ia siap mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut. Ia bahkan menyatakan bersedia mundur dari jabatannya apabila pada akhirnya pemerintah terpaksa merumahkan PPPK dan PPPK paruh waktu.
Menurutnya, ia tidak ingin mempertahankan jabatan dengan mengorbankan lebih dari dua ribu pegawai yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri