Ia juga memperingatkan bahwa isu ini bisa menjadi komoditas politik menjelang tahun politik 2029 dan merusak iklim demokrasi. “Kalau tidak diselesaikan segera maka isu ini akan terus bergulir sampai tahun politik 2029 menjadi gorengan isu politik,” tegasnya.
Gumarang menjelaskan, gugatan perdata citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo sebelumnya gagal menyelesaikan polemik karena ijazah asli Jokowi tidak dihadirkan di persidangan. Padahal, aturan teknis sebenarnya memungkinkan penggunaan barang bukti yang sedang disita penyidik untuk kepentingan pembuktian di perkara lain.
Saat ini, perhatian publik tertuju pada proses pidana Roy Suryo dan dr. Tifa. Pengadilan pidana nantinya diwajibkan menghadirkan barang bukti utama berupa ijazah asli. Hal inilah yang membuat jaksa sangat berhati-hati dalam meneliti berkas perkara sebelum menerbitkan P21. “Jaksa akan mengalami kesulitan karena kasus ini menjadi sorotan publik dan terlalu banyak mata yang mengawasi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia