Ia juga memperingatkan bahwa isu ini bisa menjadi komoditas politik menjelang tahun politik 2029 dan merusak iklim demokrasi. “Kalau tidak diselesaikan segera maka isu ini akan terus bergulir sampai tahun politik 2029 menjadi gorengan isu politik,” tegasnya.
Gumarang menjelaskan, gugatan perdata citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo sebelumnya gagal menyelesaikan polemik karena ijazah asli Jokowi tidak dihadirkan di persidangan. Padahal, aturan teknis sebenarnya memungkinkan penggunaan barang bukti yang sedang disita penyidik untuk kepentingan pembuktian di perkara lain.
Saat ini, perhatian publik tertuju pada proses pidana Roy Suryo dan dr. Tifa. Pengadilan pidana nantinya diwajibkan menghadirkan barang bukti utama berupa ijazah asli. Hal inilah yang membuat jaksa sangat berhati-hati dalam meneliti berkas perkara sebelum menerbitkan P21. “Jaksa akan mengalami kesulitan karena kasus ini menjadi sorotan publik dan terlalu banyak mata yang mengawasi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Said Didu Beberkan Modus BGN Rampok Uang Negara Lewat Dapur Fiktif dan Markup Anggaran MBG
PDIP Balas Sindiran Golkar: Fokus pada Pemadaman Listrik, Bukan Urusi Posisi Kami
Jokowi Buka Suara soal Roy Suryo dan Dokter Tifa: Siap Bawa Ijazah Asli ke Sidang
Rekam Jejak Teruji! KCI Resmi Dorong Sufmi Dasco Ahmad Maju Pilpres 2029